
SOSIALISASI PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 serta pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Dairi, pada Senin, 1 Agustus 2022, dengan menghadirkan Pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dairi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Dairi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Dairi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi.
Kegiatan tersebut, mendapat apresiasi Pemerintah Kabupaten Dairi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi, Budianta Pinem.
Pemilu 2024, merupakan hajatan nasional yang harus disukseskan bersama. "Kami mengajak semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Dairi, Freddy menjelaskan, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi empat tahapan yakni, Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan.
Asih Firmansyah Solin, Anggota KPU Kabupaten Dairi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memaparkan, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas, pertama Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, kedua Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, yang ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.